Rabu, 06 September 2017

RESENSI BUKU LOGIKA HUKUM





















Judul Buku     : Logika Hukum
Pengarang      : Fajlurrahman Jurdi
Penerbit          : Kencana
Tebal Buku    : 204 Halaman
Tahun Terbit  : Juni 2017
Peresensi        : Ibrahim Arifin




Dibagian awal penulis menjelaskan defenisi dari logika menurut Lorens Bagus, Logika menurut Lorens Bagus adalah syarat-syarat penalaran yang sah. Penalaran yang bertolak dari satu atau lebih pernyataan yang disebut kesimpulan. diparagraf yang membahas pengertian logika ini penulis juga menyebutkan pembagian logika berdasarkan proses penalarannya. yaitu Logika Deduktif dan Logika Induktif
Diparagraf selanjutnya penulis menjelaskan lebih mendetail mengenai logika, bahwa logika adalah bidang pengetahuan yang mempelajari segenap asa, aturan dan cara-cara penalaran yang betul / correct Reasoning. strategi berfikir melalui pertimbangan yang koheren. ada pertanyaan dan jawaban sehingga disebut "cara berpikir lurus".
Sub bab selanjutnya pada bab pertama adalah membahas mengenai filsafat hukum. pada paragraf awal penulis menjelaskan defenisi Filsafat secara etimologis. dimana asal pembentukan kata filsafat berasal dari bahasa yunani yaitu Philos dan Sophos. Selanjutnya penulis mengutip beberapa pandangan pakar terkait dengan filsafat itu sendiri. menurut Herodotus mengartikan istilah filsafat yang bermakna kecintaan seseorang untuk mencari tahu dan memuaskan kerinduan intelektualnya lebih dari kebijaksanaan.
Pithagoras memahami sophia sebagai "pengetahuan hasil kontemplasi" untuk membedakannya dari ketrampilan praktis hasil pelatihan teknis yang dimiliki dalam dunia bisnis dan para atlet. dengan demikian, dalam bernalar filsafat kita berusaha mencari pengetahuan atau kebenaran dan bukan pengetahuan dalam arti keterampilan praktis.
Selanjutnya penulis mengutip pendapat Aristoteles yang mendefenisikan filsafat sebagai ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli dan murni. Aristoteles menjelaskan bahwa filsafat dimulai dari rasa kagum dan tidak ada seseorang yang dapat berfilsafat apabila dia tidak kagum
Selanjutnya Penulis juga memasukkan pendapat Lorens Bagus terkait arti dari filsafat sebagai berikut :
1.      Upaya spekulatif untuk menyajikan suatu pandangan sistematik serta lengkap tentang suatu realitas
2.      Upaya untuk melukiskan hakikat realitas akhir dan dasar nyata
3.      Upaya untuk menentukan batas-batas dan jangkauan pengetahuan: Sumbernya, hakikatnya, keabsahannya dan nilainya
4.      Penyelidikan kritis atas pengandaian-pengandaian dan pernyataan yang diajukan oleh berbagai bidang pengetahuan
5.      Disiplin ilmu yabg berupaya untuk membantu anda melihat apa yang anda katakan dan untuk mengatakan apa yang anda lihat
Sub bab selanjutnya membahas mengenai pengertian hukum. diawal penulis memaparkan mengenai betapa beragamnya pendefenisian hukum. karena hukum begitu sulit untuk didefenisikan. maka pemikir seperti Lloyd berada pada kebingungan untuk menemukan pemaknaan yang tepat atas defenisi hukum. Pada akhir sub bab, penulis mengutip pendapat dari Munir Fuady mengenai unsur-unsur hukum yang bersandar pada defenisi yang telah ditulisnya. unsur unsur tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Hukum adalah apa yang diputuskan oleh yang berwenang. baik yang sudah menjadi sengketa yang belum menjadi sengketa antar manusia
b.      Hukum adalah apa yang diatur perundang-undangan maupun yang tidak tertulis
c.       Hukum adlaah kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat yang memiliki sanksi
d.      Hukum adalah peraturan perilaku tingkah laku manusia yang memiliki sanksi
e.       Hukum adalah yang diperintahkan, diperblehkan dan atai dilarang terhadap manusia
f.       Hukum adalah ketentuan yang berisikan hak dan kewajiban, yang dapat dikenakan sanksi bagi para pelanggarnya
g.      Hukum adalah ketentuan bagi masyarakat, dengan tujuan utamanya untuk mencapai keadilan. disamping itu juga untuk mencapai kepastian hukum, kesejahteraan, ketentraman, ketenangan dan berbagai kebutuhan dan tujuan hidup manusia lainnya
            Sub bab terakhir membahas mengenai Filsafat Hukum.Penulis mengutip pengertian filsafat hukum menurut Mahadi. Mahadi mendefenisikan Filsafat Hukum sebagai falsafah ilmu hukum secara  mendalam sampai ke akar-akarnya secara sistematis. penulis juga mengutip pendapat dari Rudolf Stammler yang menjelaskan bahwa Filsafat Hukum adalah ilmu dan ajaran hukum yang adil
            Pada Sub bab ini Penulis juga menjelasakan mengenai tujuan dari filsafat hukum itu sendiri. dimana filsafat hukum bertujuan untuk menemukan hakikat hukum dengan menemukan landasan terdalam dari keberadaan hukum sejauh yang mampu dijangkau oleh akal budi Manusia
            Pada Bab dua Penulis membagi jenis-jenis Logika menjadi tujuh bagian, sebagai berikut :
a.         Logika Deduktif
Cara berfikir dimana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus
b.         Logika Deontologis
Logika yang berurusan dengan konsep-konsep seperti kewajiban, permisibilitas dan non permisibilitas, keharusan, kepatutan, kelayakan kedalam suatu sistem koheren
c.         Logika Dialektis
       Merupakan ajaran logika dari materialisme dialektis. ia merupakan ilmu tentang hukum-hukum dan bentuk-bentuk refleksi mental terhadap perkembangan dunia objektif
d.        Logika Materiel
       Logika yang mempelajari mengenai apa penalaran itu.bagaimana menggunakan penalaran yang valid dari logika formal untuk kepentingan terbaik dalam mengeksplorasi problem yang dihadapi
e.         Logika Formal
Logika Formal merupakan logika yang mempelajari bentuk-bentuk pemikiran berkenaan dengan struktur logisnya yaitu abstraksi dari pikiran-pikiran yang menonjolkan hanya cara-cara umum yang olehnya yang memungkinkan bagian dari isi-isi itu berhubungan
f.          Logika Informal
                    Logika informal terkait dengan kesalahan-kesalahan informal, berfikir kritis, ketrampilan gerakan berfikir dan penyelidikan interdisipliner yang terkenal sebagai argumentasi
g.         Logika Modal
       Menurut Lorens Bagus, logika modal adalah merupakan suatu sistem Logika


Pada Bab 3 membahas mengenai Epistimologi, Ontologi dan Aksiologi Hukum.
            Epistimologi atau teori ilmu pengetahuan yang berurussan dengan hakikat dan lingkup pengetahuan, pengandaian-pengandaian dan dasar-dasarnya serta pertanggungjawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki.pada sub bab ini penulis menjelaskan mengenai metode-metode dalam memperoleh ilmu pengetahuan yaitu Metode Induktif, Deduktif, Positivisme, kontemplatif dan dialektis.
            Dalam sub bab pembahasan mengenai Epistimologi, penulis memaparkan bebrapa pendapat ahli mengenai tujuan filsafat pengetahuan. seperti pendapat dari Descartes yang menjelasakn bahwa persoalan dasar dalam filsafat pengetahuan bukan bagaimana kita tahu, melainkan bagaiman kita dapat mebuat kekeliruan. salah satu cara untuk menentukan apa yang pasti dan tidak dapat diragukan ialah dengan melihat seberapa jauh hal itu bisa diragukan. bila kita secara sistematis mencoba meragukan sebanyak mungkin pengetahuan kita. akhirnya kita akan mencapai titik yang tidak bisa diragukan sehingga pengetahuan kita bisa dibangunatas kepastian absolut.
            penulis kemudian menjelaskan 5 metode dalam mendapatkan pengetahuan diantaranya adalah metode Induktif yaitu metode menapatkan pengetahuan melalui pengambilan kesimpulan dari hasil observasi-observasi dan disimpulkan dalam kesimpulan yang bersifat umum. metode salnjutnya adalah metode deduktif, yaitu metode mendapatkan pengetahuan dengan menyimpulkan data-data empirik kedalam kesimpulan yang lebih runut dan metode selanjutnya adalah metode positivisme yang dikeluarkan oleh auguste comte, metode ini berpangkal dari apa yang telah diketahui, apa yang faktual dan yang positif, metode selanjutnya adalah metode kontemplatif yang emnejalsakn bahwa ada keterbatasan ada indra manusia dala ha memperoleh pengetahuan sehingga pengetahuan yang dihasilkan tentunya berbeda-beda. oleh karena itu diperlukan indra lain yang disewbut dengan intuisi dan metode terakhir adalah metode dialektis. metode ini diajarkan oleh plato dan socrates yang mengajarkan metode-metode dan kaidah-kaidah penuturan juga analisis sistematik tentang ide-ide untuk mencapai apa yang terkandung dalam pandangan
            Pada pembahasan mengenai ontologi hukum penulis mengawali dengan memberikan gambaran mengenai persoalan yang ada dalam hal ontologi. yakni persoalan bagaimana menerangkan hakikat dari yang ada ini.Ontologi sendir berasal dari bahasa yunani yang terdiri atas on dan logos yang artinya ilmu tentang yang ada.
            penulis juga menjabarkan mengenai pandangan-pandangan pemikiran mengenai pemahaman ontologi. yang dibagi atas monoisme yang memandang bahwa hakikat dari sesuatu itu hanya satu saja dan tidak mungkin dua, dualisme adalah alian yang memandang hakikat itu ada dua, yang mana ini tentunya merupakan  kabalikan dari pandangan monoisme ,pluralisme yang memandang bahwa segala macam bentuk adlah kenyataan ,nihilisme yang diperkenalkan ole ivan turgenief dalam novelnya yang berhudul fathers and Children yang tiak mengakui validitas alternatif positif dan yang terakhir adalah agnotisisme, yang mengingkari bahwa manusia dapat memahami hakikat dari suatu benda baik hakikat materi maupun hakikat rohani.
            Sub bab bahasan selanjutnya adalah mengenai Aksiologi Hukum. seperti pada bahasan sebelum-seblumnya. penulis menjelaskan terlebih dahulu dari segi bahasa , bahwa kata aksiologi berasal dari kata Axios dalam bahasa yunani. terkait dengan defenisi Aksiologi, penulis mengutip defenisi yang diutarakan oleh Jujun S Suriasumatri yang mendefenisikan aksiologi sebagai teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh.terkait dengan nilai itu sendiri, penulis kemudian menjelaskan mengenai 3 bentuk Value dan Valuation. yaitu nilai digunakan sebagai kata benda abstrak, nilai sebagai bentuk konkret dan nilai yang digunakan dalam kata kerja dalam ekspresi menilai, memberi nilai dan dinilai.

Dalam bab pembahasan mengenai Logika. penulis secara lebih mendalam membahas mengenai logika. penulis mebagi pembahasan mengenai logika menjadi tiga bagian yaitu logika kumulatif, logika alternatif dan logika deduktif. penulis menjabarkan bahwa logika kumulatif adalah logika yang bersandar pada pembentukan  suatu peraturan perundang-undangan dan aktifitas tersebut bersandar pada alasan-alasan historis, sosiologis,yuridis dan positivis.
 penulis kemudian mencontohkn dengan proses pembentukan undang-undang yang dilakukan oleh Dewan perwakilan rakyat. yang mana pembahasan suatu undang-undang selalu didorong oleh kehendak politik, yang mana tanpa adanya kehendak politik tentunya suatu undang-undang tidak akan diajukan untuk dibahas.dalam pembahasan mengenai logika kumulatif, penulis juga menjelaskan mengenai bebrapa perdebatan dalam hal pembentukan suatu undang-undang seperti penggunaan kata "dan" kata dan dalam sebuah rumusan undang-undang bersifat kumulatif yang dimana semua poin-poin harus terpenuhi, penulis memberi contoh dengan rumusan pasal 5 unang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan :
a. Kejelasan tujuan
b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
c. kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi pembuatan
d. Dapat dilaksanakan
e. kedayagunaan dan kehasil gunaan
f. kejelasan rumusan dan
g. keterbukaan

Penulis kemudian menjabarkan bahwa adanya kata "dan" pada poin f mengartikan bahwa ketujuh dari poin tersebut kesemuanya harus dimasukkan. dikarenakan kata "dan" yang menandakan adanya sifat kumulatif. Pembahasan selanjutnya mengenai logika adalah logika alternatif yang identik dengan penggunaan kata atau. kata atau dimaksudakn bersifat opsional yang salah satunya dilaksanakan maka secara otomatis menggugurkan opsi yang satunya. penulis kemudain mencontohkan dengan rumusan ketentuan pasal 1 angla 1 rumusan ketentuan undang-undang nomor 30 tahun 2014

”Pembentukan peaturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan,penyusunan, pembahasan pengesahan atau penetapan, dan pengundangan"

Pembahasan selanjutnya mengenai logika kumulatif alternatif yang dalam perundang-undangan diidentikkan dengan penggunaaan kata dan/atau. yang  bayak ditemukan dalam ketentuan perundang-undangan yang bisa terjadi salah satunya ataupun kedua-duanya sekaligus.
Pada sub bab terakhir terkait dengan pembahasan logika, penulis kemudian menjabarkan mengenai eksistensi dari logika kumulatif, logika alternatif dan logika kumulatif alternatif itu sendiri dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. penulis kemudian menjelaskan bahwa secara eksistensial bahwa  penggunaan kata atau, dan, dan/atau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. penulis kemudian juga menjelasakn bahwa pentingnya pendekatan logika dalam hal pembentukan suatu peraturan yang dilakukan oleh para ahli hukum. yang menitik beratkan pada relevansi antara satu kata dengan kata lainnya antara kata dan kalimat serta antara kalimat dan kalimat. konsekuensi apabila hal tersebut berantakan maka penamaan suatu konten yang berkaitan dengan nomenklatur yang ada bisa menimbulkan makna kontradiktif dan ambigu
Pada bab 5 Penulis kemudian membahas mengenai eksistensi defenisi dan peran bahasa dan logika hukum. pada bagian awal pembahasan penulis mengutip pengertian dari defenisi yang ada pada kamus besar bahasa indonesia yang menjelaskan bahwa defenisi adalah kata, frasa atau kalimat yang mengungkapkan makna, keterangan atau ciri utama dari orang,benda proses atau aktifitas, batasan (arti)
Selain itu penulis juga memaparkan pendapat beberapa ahli terkait dengan defenisi, seperti pendapat dari Bruggink yang menjelaskan mengenai maksud dari defnisi adalah menjelaskan batas-batas suatu pengertian secermat mungkin, sehingga jelas bagi setiap orang dalam setiap keadaan apa yang diartikan oleh seorang pembicara atau seorang penulis dengan sebuah perkataan ini dan itu maka sudah pasti yang ditunjuk dengan perkataan itu. selain itu penulis juga memaparkan pendapat dari widjono yang mengatakan bahwa suatu arti kata atau makna kata tidak bisa langsung disebut dengan defenisi, karena defenisi mempunyai ciri-ciri khusus. adapun arti kata/makna bisa diartikan sebagai suatu defenisi jika terdapat unsur kata atau istilah yang didefenisikan atau lazim disebut Defeniendum
Penulis juga kemudian mengemukakan mengenai lima jenis defenisi menurut H.F Abraham Amos sebagai berikut :
1.      Defenisi Stipulatif
Defenisi yang digunakan untuk memberikan makna dan menjelaskan istilah teknis didalam penulisan, khususnya term baru yang disesuaikan dengan konteks defenisi bakunya
2.      Defenisi Leksikal
Defenisi yang digunakn untuk mengurangi, menghilangkan ambiguitas serta memperkaya kosa kata dalam penulisan (tetapi terkait dengan defenisi yang telah ada sebelumnya)
3.      Defenisi Pefeksitivitas
adalah merupakan defenisi yang menekankan formulasi yang tepat dari defenisi leksikal
4.      Defenisi Teoretis
adalah merupakan eksperimen untuk memperkuat karakteristik yang memadai dari suatu objek
5.      Defenisi Empirikal
Merupakan defenisi yakni segala sesuatu yang menyangkut teoritis merupakan faktor awal dari suatu objek, tetapi dalam praktiknya belum tentu konsisten dengan teori-teori yang terdapat dalam buku
6.      Defenisi Denotatif
adalah merupakan defenisi yang disusun dengan maksud memperngaruhi perilaku

          Sub bab selanjutnya menjelaskan mengenai penggunaan defenisi dalam hukum, pada sub bab ini penulis menjelaskan bahwa defenisi hukum lebih banyak menggunakan defenisi realis dan defenisi praktis, sedangkan defenisi nominalis jarang digunakan kecuali ketika hakim memutuskan suatu perkara. yang mana penggunaan dua jenis defenisi ini juga dikuatkan dengan pendapat dari Thomas Aquinas. dimana defenis hukum hanya membatasi pada nilai-nila. penulis kemudian juga menjelaskan bahwa eksistensi defenisi dalam menjelaskan makna sangat penting. makna hukum sebagai nilai yang memiliki abstraksi dan universalitas yang tinggi akan berbeda dengan makna defenisi dari suatu peraturan ataupun perundang-undangan  yang konkret
          selanjutnya penulis juga memnahas mengenai penggunaan defenisi dalam undang-undang yang terlihat mendekati makna defenisi realis dan defenisi praktis. penggunaan defenisi dalam hukum sangat luas. karena terkait cakupan hukum yang luas
          Dalam Bab Definisi penulis juga menjabarkan mengenai bahasa dan bahasa Hukum. penulis menjelaskan bahwa secara sederhana komunikasi merupakan alat komunikasi umat manusia untuk melakukan interaksi dari yang satu dengan yang lain. Bahasa Hukum indonesia sendiri banyak berasal dari bahasa Belanda, sehingga diperlukan penyesuaian dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan Benar.
          Dalam sub bab selanjutnya penulis kemudian memaparkan mengenai fungsi bahasa dalam hal membangun logika Hukum. argumen yang logis hanya dapat dihasilkan melalui bahasa yang benar. argumen yang benar hanya dapt digunakan dengan bahasa yang benar. baik logika deduktif maupun logika induktif keduanya meletakkan bahasa sebagai basis argumentasinya.
          Kombinasi yang tepat antara pemahaman logika hukum yang baik dan pemahaman bahasa hukum yang baik akan memberikan kemudahan dalam hal penulisan hukum yang baik dan logis.
          Dalam Bab Penulisan Hukum secara logis, penulis membagi beberapa pembahasan mengenai Judul, latar belakang masalah, pertanyaan penelitian dan metode penelitian untuk mencari jawaban yang logis. Penulisan Judul diangkat dari suatu permasalahan atau gejala yang ada di masyarakat. latar belakang masalah merupakan abstraksi atas masalah-masalah yang akan menjadi objek penelitian. Terkait denga pertanyaan penelitian, hal ini merupakan elemen kunci dari sebuah penelitian. bagian terakhir adalah metode penelitian yang nantinya akan digunakan. penulis dalam bukunya membagi Metode penelitian atas penelitian hukum Normatif dan penelitian hukum empiris. penelitian hukum normatif terdiri atas :
 a. Penelitian terhadap asas hukum
 b. Penelitian terhadap sistematika hukum
 c. Penelitian terhadap sinkronisasi Hukum
 d. Penelitian sejarah hukum 
 e. Penelitian perbandingan hukum

Penelitian hukum empiris terdiri atas :
a. Penelitian terhadap efektivitas Hukum
b. Penelitian terhadap identifikasi hukum

          setelah metode penelitian maka dilanjutkan dengan kerangka penelitian. setiap  penelitian baik itu penelitian hukum ataupun penelitian sosial harus menggunakan kerangka teoritis. kerangka teoritis ini menjadi acuan untuk mendalami objek penelitian. kerangka teoritis penelitian ini harus menjadi acuan bagi usaha untuk memperdalam substansi penelitian. pada metodologi, seorang peneliti diharapkan agr tidak tersesat saat melakukan penelitian. didalam penelitian hukum, seorang peneliti harus menggunakan kerangka teori hukum. teori hukum adalah suatu abstraksi yang menggambarkan ciri-ciri umum hukum, baik dilihat dari fenomena maupun peristiwa yang muncul. poin selanjutnya membahas mengenai jawaban atas pertanyaan yang muncul. pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan baik apabila menggunakan metodologi penelitian untuk mengungkapkan pertanyaan sebagai hipotesis
          Seorang penulis hukum harus makna dari suatu pertanyaan untuk memastikan tujuan jawaban. tidak boleh ada perbedaan antara pertanyaan dan jawaban. jika pertanyaannya terkait dengan komisi negara, maka jangan dijawab dengan sistem pemerintahan, meskipun sistem pemerintahan masuk dalam pembahasan, akan tetapi pembahasan tersebut bukanlah merupakan tujuan utama, hanya merupakan argumentasi pendukung dari tujuan utama.
          Sub bab terakhir membahas mengenai penutup. bab penutup biasanya berisi kesimpulan dan saran. prinsip pentng yang harus difahami adalah. jika pada rumusan masalah terdapat tiga pertanyaan maka pada kesimpulan juga membahas mengenai tiga poin.
          Pada Bab terakhir dalam buku logika hukum, penulis membahas mengenai bagaimana menulis argumentasi hukum yang logis. penulisan suatu argumentasi hukum diawali dengan penulisan Summary. Summary merupakan catatan ringkas terhadap suatu kasus atau suatu peristiwa hukum. apabila ada suatu peristiwa hukum, seorang juris advokat jaksa dan hakim terlebih dahulu harus membuat Summary terhadap kasus tersebut. agar peristiwa hukum apa dan pelanggaran hukum apa yang telah terjadi dalam kasus tersebut.
          Kadang-kadang Summary juga disebut sebagai Policy Brief dan Policy Paper. Policy Brief  lebih tepat digunakan untuk menyusun kerangka argumentatif disaat menyusun suatu naskah akademis perancangan peraturan atau perancangan peraturan perundang-undangan atau semacamnya. setelah penulisan Summary dilanjutkan dengan penulisan Fakta Hukum. fakta atau peristiwa terdiri atas dua jenis yaitu peristiwa hukum dan peristiwa biasa. kedua istileh tersebut biasanya ditemukan didalam literatur yang membahas mengenai penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim. peristiwa biasa adalah peristiwa yang tidak menimbulkan akibat hukum sedangkan peristiwa hukum adalah peristiwa yang oleh hukum yang menimbulkan akibat hukum
          Setelah ditentukan mengenai apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa hukum, dalam penulisan sebuah argumentasi hukum maka langkah selanjutnya menguraikan sebuah isu hukum. isu hukum adalah kemungkinan-kemungkinan yang dapat dianalisis dari suatu peristiwa hukum yang terjadi satu siu hukum dapat dibuatkan beberapa isu hukum untuk dijawab dan dicarikan jawabannya.

          Masih terkait dengan isu Hukum. penulis kemudian mengutip pendapat dari Alvi Syahrin mengenai tiga tataran isu hukum :
1.         Isu Hukum pada tataran dogmatik hukum, yang terkait atau menyangkiti  ketentuan hukum yang relevan dengan fakta yang dihadapi
2.         Isu Hukum pada tataran teori Hukum yang mengandung konsep hukum
3.         Isu Hukum pada tataran filosofis yang terkait atau menyangkut asas-asas hukum

          Selanjutnya Alvi Syahrin berpendapat bahwa isu hukum timbul karena adanya dua proposisi hukum hubungannya bersifat kausalitas yang membuat proposisi yang satu dipikirkan sebagai penyebab yang lain.Seorang peneliti harus benar-benar memahami makna dan arti penting serta fungsi yang dijadikan isu hukum tersebut. kesalahan dalam menemukan makna, fungsi dan arti penting yang dijadikan isu hukum. akan berakibat pada pemahaman yang salah terhadap pemecahan isu hukum tersebut. sehingga jawaban atas isu hukum tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
          Tahapan selanjutnya dari penulisan argumentasi hukum adalah melakukan analisis hukum. analisis merupakan penyelidikan terhadap suatu peristiwa. dapat juga dimaknai sebagai penguraian suatu pokok atas berbagai bagiannya dan penalaahan bagian itu sendiri serta hubungan antar bagian untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan.
          Penulis juga menjelaskan bahwa didalam melakukan analisis dikenal juga analisis deduktif dan analisis induktif. selain itu, didalam penelitian juga dikenal penelitian kuliatatif dan penelitian kuantitatif. dalam melakukan suatu analisis juga dikenal yang dinamakan metode SWOT :
- Strength
- Weakness
- Opportunity
- Threats
          Seorang analisis hukum yang baik, ketika dia argumentasi hukum terhadap suatu kasus, harus terlebih dahulu mengetahui apa Kekuatan (strengths) yang melekat dan dapat dijadikan sebagai argumentasi dalam kasus yang dianalisis. kekuatan dari suatu kasus dapat berupa fakta dan bukti yang diperoleh, namun dapat pula diperoleh dari segi norma hukumnya. kombinasi antara fakta hukum atau peristiwa hukum yang didukung oleh norma hukum bisa membuat argumentasi seorang analis dalam menulis sebuah argumentasi hukum akan menjadi kuat
          Tahapan terakhir dari sebuah argumentasi hukum adalah sebuah kesimpulan dari suatu peristiwa yang telah dianalisis. Kesimpulan merupakan pembahasan singkat dari masalah yang dianalisis. kesimpula harus memperhatikan dengan baik rumusan masalah atau pokok-pokok pembahasan agar terjadi kompabilitas apa yang disimpulkan dalam kesimpulan dengan apa yang telah dibahas dalam pembahasan



  
Kelebihan :
- Penggunaan bahasa yang digunakan dalam buku ini mudah difahami
- Khusus pembahasan mengenai mekanisme pembuatan argumentasi hukum, dibahas secara sistematis ,runut dan terstruktur sehingga mudah untuk diaplikasikan

Kekurangan :
Penulis tidak mencantumkan mengenai bentuk-bentuk kesesatan berfikir (Fallacy) dan kesalahan-kesalahan argumentasi

Anjuran kepada khalayak :

Buku ini bisa menjadi salah satu buku pegangan yang ideal dalam memahami logika hukum dan membuat argumentasi hukum yang tepat dan logis. bahasa yang sederhana dan tidak berbelit-belit semakin memudahkan para pembaca dalam memahami isi buku

RESENSI BUKU LOGIKA HUKUM

Judul Buku     : Logika Hukum Pengarang      : Fajlurrahman Jurdi Penerbit          : Kencana Tebal Buku    : 204 Ha...